Image of Kepailitan

Kepailitan

| Gmd : Text

| Availability :

00000009996HG3761 .Y36 2004 (General Book)Available - Ada

Publisher :Rajawali Press , 2004

Krisis moneter yang terjadi di Indonesia memberikan warna baru pada Undang-undang kepailitan karena banyaknya debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditur sehingga dinyatakan pailit. Sebenarnya di negara kita, kepailitan ini sudah lama diatur dalam Failllisiments Verordening- yang diundangkan dalam Staadsblad tahun 1905 nomor 217 juncto staadsblad tahun 1906 nomor 308. Namun karena banyaknya masalah kepailitan yang tidak tuntas, lamanya waktu persidangan yang diperlukan dan tidak adanya kepastian hukum yang jelas menyebabkan masalah kepailitan menjadi kurang populer, karena itu untuk mengatasi dampak negatif makin banyaknya debitur yang bangkrut, maka dilakukanlah penyempurnaan terhadap undang-undang kepailitan yang lama menjadi peraturan pemerintah pengganti undang-undang kepailitan yang lama menjadi peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 4 tahun 1998 jo Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1998. Dengan adanya revisi ini, diharapkan dapat memecahkan persoalan penyelesaian sengketa yang adil, cepat, terbuka dan efektif. selain itu, melalui penyempurnaan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya lembaga kepailitan dalam tatanan kehidupan ekonomi.

Buku ini diharapkan dapat menjadi sumbangan ilmu pengetahuan kepada masyarakat luas guna melengkapi kepustakaan bidang hukum kepailitan yang saat ini masih sangat langka. Buku ini juga tidak hanya ditujukan untuk mahasiswa Fakultas Hukum dan praktisi hukum, namun juga bagi mahasiswa Fakultas ekonomi dan pelaku ekonomi.

Series Title
Seri Hukum Bisnis
Call Number
HG3761 .Y36 2004
Publisher Place Jakarta
Collation
xvi, 246p.; 21cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
9794217433
Classification
HG3760-3769
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Info
-
Statement
Content Type
-

No other version available



Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this